PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021
Pasal 177
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men5rusun dan
menyampaikan RKAB sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan kepada Menteri. (21 RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 180 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
