Pasal 162
(1) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP dalam
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan wajib mengutamakan barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang berasal dari produk dalam negeri.
(2) Dalam .
SK No 2135344
PRESIDEN
(21 Dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, pemegang IUP, IUPK, atau IUJP dapat membeli produk impor yang dijual di dalam negeri dengan ketentuan:
- memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual; dan
- dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l tidak terpenuhi, pemegang [UP, IUPK, atau IUJP dapat mengimpor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya ke dalam negeri.
(4) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP untuk memenuhi
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan pemberitahuan:
- daftar pembelian barang;
- impor sementara; dan
- rekondisi barang, kepada Menteri.
(5) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP wajib
menyampaikan rencana pembelian barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya serta produk impor yang dijual di dalam negeri dan barang yang akan diimpor sendiri kepada Menteri dalam RKAB.
(6) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, atau IUJP
melakukan impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. (71 Pembelian impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya dapat diberikan fasilitas impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan
SK No 213535 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal L77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
