Pasal 183
(1) Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas
penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut dapat dilakukan Penjualan setelah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan Menteri. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan oleh eks pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dicabut karena melanggar ketentuan pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (U dapat diberikan setelah pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:
- surat permohonan; dan
- salinan kontrak Penjualan. (41 Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas hasil evaluasi pemeriksaan lapangan terhadap:
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
- persetujuan RKAB; yang telah c. rencana Reklamasi dan Pascatambang disetujui beserta jaminan yang telah ditempatkan; dan ' d. laporan hasil produksi dan Penjualan.
(5) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Menteri harus melakukan pemeriksaan lapangan terhadap fasilitas produksi dan fasilitas penimbunan Mineral atau Batubara yang dimiliki oleh pemegang IUP, IUPK, [PR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut.
(6) Permohonan...
SK No 213557 A
PRESIDEN
(6) Permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dalam jangka waktu paling Iambat 6 (enam) bulan sejak IUP, IUPK, IPR, atau SIPB: jangka waktunya; atau a. berakhir
- dicabut.
- Di antara Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 1958 sehingga berbunyi sebagai berikut:
