PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 9
BAB 2 — PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain. (21 Menteri, lembaga riset negara, dan/atau lembaga riset daerah sebelum melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian harus:
- memberikan pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
- memberikan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau
- memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
