PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 8
Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat melalnrkan kerja sarna Penyelidikan dan Penelitian dengan perguruan tinggi, lembaga riset yang berbadan hukum Indonesia, atau lembaga riset asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan persetujuan Menteri. Pasal9... SK No 167093 A
PRESIDEN ]TEH,JELTK INDONESIA
