PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat melalnrkan kerja sarna Penyelidikan dan Penelitian dengan perguruan tinggi, lembaga riset yang berbadan hukum Indonesia, atau lembaga peraturan riset asing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berdasarkan persetujuan Menteri. Pasal9...
SK No 167093 A
PRESIDEN
