PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Menteri dapat memberikan penugasan melakukan
Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WP kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah. (21 Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada penugasan ayat (1) disertai dengan peta wilayah Penyelidikan dan Penelitian.
(3) Pendanaan pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh
lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah yang mendapatkan penugasan dibiayai oleh Pemerintah Rrsat.
(4) Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan
Penyelidikan dan Penelitian kepada Menteri untuk penyiapan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
