PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib:
- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional Indonesia paling lambat pada tanggal berakhirnya penugasan.
(2) Perguruan tinggi, lembaga riset yang berbadan hukum
Indonesia, atau lembaga riset asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib:
- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.menyerahkan...
SK No 167186 A
FRESIDEI{
- menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada lembaga riset negara atau lembaga riset daerah yang bekeda sama dengannya dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional Indonesia paling lambat pada tanggal berakhirnya kerja sama.
