PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 11
(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 10 diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi Mineral dan Batubara. l2l Peta potensi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyiapan WP oleh Menteri.
