PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 11
BAB 2 — PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 10 diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi Mineral dan Batubara. sebagaimana l2l Peta potensi Mineral dan Batubara dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyiapan WP oleh Menteri.
