PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 12
BAB 2 — PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara- Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Wilayah Pertambangan
