PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 13
(1) Menteri menyusun rencana WP dalam bentuk peta cetak dan/atau peta digital. (21 Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan WP.
(1) Menteri menyusun rencana WP dalam bentuk peta cetak dan/atau peta digital. (21 Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan WP.