Pasal 13
BAB 2 — PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Menteri menyusun rencana WP dalam bentuk peta cetak
dan/atau peta digital. (21 Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan WP.
Bagran Kesatu Umum Pasal L4
(1) Menteri menetapkan batas dan luas WP setelah
ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan rencana WP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13.
(2) wP...
SK No 167095 A
PRESIDEN
{21 WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WUP;
- WPR;
- WPN; dan
- WUPK.
(3) Gubernur dalam menentukan WP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
- rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L3;
- kriteria Pertambangan rakyat;
- usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk golongan Mineral radioaktif;
- kepentingan strategis nasional untuk pencadangan komoditas tertentu dan konservasi dalam rangka keseimbangan ekosistem dan lingkungan; dan
- aspirasi masyarakat terdampak.
(4) Gubernur dalam menentukan WP sebagaimana
dimaksud pada ayat (U harus berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/wali kota.
(5) Penetapan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (U
dapat dilakukan berdasarkan masing-masing wilayah peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l.
(6) Penetapan WP dituangkan dalam bentuk peta
berbasiskan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.
