PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 14
Ayat (1) Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dilakukan dalam rangka perenca.naan pengelolaan WP pada wilayah yang masih memerlukan penyesuaian tata ruang antara lain pada kawasan hutan konsenrasi, kawasan lindung, kawasan konservasi di laut, kawasan strategis nasional tertentu, atau wilayah penangkapan ikan secara tradisional. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
