PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 15
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
WP yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi:
- pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang dalam menJrusun:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang pulau/kepulauan;
- rencana tata rtrang kawasan strategis nasional; dan
- rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara.
- pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han di bidang kelautan dalam pen]rusunan:
- materi teknis rencana tata ruang laut;
- materi teknis rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
- rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antar wilayah.
- pertimbangan bsgi gubernur dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan d.pertimbangan...
SK No 167096 A
FRESIDEN
- pertimbangan bagi bupati/wali kota dalam menJnrsun:
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan 2, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota.
