PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 15
WP yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi: a. pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang dalam menJrusun:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang pulau/kepulauan;
- rencana tata rtrang kawasan strategis nasional; dan
- rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara. b. pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han di bidang kelautan dalam pen]rusunan:
- materi teknis rencana tata ruang laut;
- materi teknis rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
- rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antar wilayah. c. pertimbangan bsgi gubernur dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan d.pertimbangan... SK No 167096 A
FRESIDEN REPTJBUK INDONESIA d. pertimbangan bagi bupati/wali kota dalam menJnrsun:
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan 2, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota.
