Pasal 16
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat
diubah 1 (satu) kali selama jangka waktu 5 (lima) tahun oleh Menteri berdasarkan evaluasi. (21 lffP dapat diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mernpertimbangkan :
- usulan kegiatan Usaha Pertambangan baru untuk komoditas tambang batuan untuk pembangunan nasional;
- usulan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat baru; danlatant
- perubahan bentuk pengusahaan Pertambangan yang mengakibatkan perubahan wilayah peruntukan Pertambangan.
(3) Gubernur dapat mengusulkan perubahan WP kepada
Menteri berdasarkan:
- usulan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a dan huruf b; dan b. perubahan kawasan Pertambangan dalam rencarra tata ruang wilayah provinsi.
(4) Perubahan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) tidak mengurangi atau menghapus WIUP, WPR, dan WIUPK yang terdapat IUP, IPR, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan SIPB yang masih berlaku. Pasal L7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas dan luas WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Wilayah Usaha Pertambangan Paragraf I Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Pasal L8
(1) Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP
harus memenuhi kriteria:
- merniliki...
SK No 167097 A
FRESIDEN
- memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, dan/atau data cadangan Mineral dan/ atau Batubara;
- memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk Mineral ikutannya dan/ atau Batubara;
- tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, danlatant WUPK;
- merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan;
- merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau dicabut; dan/atau
- merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP. (21 WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
- wilayah yang memiliki data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- wilayah yang sedang berlangsung kegiatan Usaha Pertambangan oleh pemegang IUP dan SIPB;
- eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUP; dan/atau
- eks Wilayah Kontrak/Pedanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUP.
(3) Dalam rangka mendukung pembangu.nan yang bersifat
strategis nasional yang dibutuhkan oleh Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah, WUP untuk golongan batuan dan WUP untuk golongan Mineral bukan logam jenis tertentu, dapat ditetapkan pada WUPK.
