PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O dan Pasal 61 serta tata cara pengelolaan sistem informasi WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 diatur dalam Peraturan Menteri.
