PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 65
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(U Menteri melakukan evaluasi atas Wilayah Kontrak/ Perjanjian yang telah diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang KK atau PKP2B dan atas Wilayah Kontrak/Perjanjian yang tidak masuk dalam persetqiuan rencana pengembangan seluruh wilayah yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B. (21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks Wilayah Kontrak/Perjanjian dapat diteta.pkan kembali oleh Menteri menjadi:
- WUP;
- WPR;
- WUPK; dan/atau
- wPN.
