Pasal 63
(1) WP dikelola oleh Menteri di dalam sistem informasi berbasis elektronik untuk menjamin tersedianya data yang akuntabel dan terintegrasi. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk penyeragaman: a. sistem koordinat yang mengacu pada sistem referensi geospasial yang berlaku secara nasional; b. informasi geospasial dasar yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional; c. informasi geospasial tematik yang diterbitkan oleh instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. informasi geospasial tematik WP, WUP, WPR, WUPK, WPN, dan WIUPK; dan e. kodifikasi IUP, IPR, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dan SIPB. (21 SK No 167123 A Pasal64...
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA
