PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 63
BAB 4 — DATA DAN INFORMASI
(1) WP dikelola oleh Menteri di dalam sistem informasi
berbasis elektronik untuk menjamin tersedianya data yang akuntabel dan terintegrasi. (21 Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk penyeragaman: pada sistem referensi a. sistem koordinat yang mengacu geospasial yang berlaku secara nasional; oleh b. informasi geospasial dasar yang diterbitkan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional; oleh c. informasi geospasial tematik yang diterbitkan instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; WUP, WPR, WUPK, d. informasi geospasial tematik WP, WPN, dan WIUPK; dan
- kodifikasi IUP, IPR, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dan SIPB.
Pasal64...
SK No 167123 A
FRESIDEN
