PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 58
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Menteri melakukan evaluasi atas WIUPK yang telah
diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang IUPK. (21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), WIUPK yang telah diciutkan atau dikembalikan dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
- WUP;
- IVPR;
- WUPK; dan/atau
- wPN.
