Pasal 57
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(U Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan tidak ada perubahan kawasan peruntukan Pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(3) Pemerintah...
SK No 167120 A
FRESIDEN
menjamin .(3) Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Daerah penerbitan penzinan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Evaluasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang Telah Diciutkan atau Dikembalikan
