PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 56
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(U Froduksi Batubara yang berasal dari WIUPK Batubara hasil penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara wajib diperuntukkan bagr proyek Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara. (21 Menteri menetapkan besaran persentase produksi Batubara yang wajib diperuntukkan untuk proyek Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (U dengan mempertimbangkan kelayakan aspek teknis dan ekonomis. Paragraf 4 Jaminan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan, Zorr,asi, serta Penerbitan Perizinan
