Pasal 55
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(U BUMN atau badan usaha milik daerah penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mendapatkan hak prioritas dalam proses ayat t2l pemberian WIUPK Batubara.. (21 Badan Usaha swasta penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat {21 mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUPK Batubara jika dalam proses pemberian WIUPK dengan cara prioritas tidak terdapat BUMN dan BUMD yang berminat.
(3) BUMN atau badan usaha milik daerah penerima
penugasan yang ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara berdasarkan hak prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (U wqiib membayar seluruh nilai kompensasi data informasi yang ditetapkan Menteri atas WIUPK Batubara.
(4) Badan Usaha swasta penerima penugasan yang
ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib membayar seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Dalam...
SK No 167119 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI/\
(5) Dalam hal BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan
Usaha swasta penerima penugasan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK Batubara, Badan Usaha lain yang ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara atau pemenang lelang WIUPK Batubara wajib membayar: yang a. seluruh nilai kompensasi data informasi ditetapkan Menteri atas WIUPK Batubara atau seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan BUMN, b. biaya pengganti investasi eksplorasi kepada badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan.
(6) Besaran biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
