Pasal 55
(U BUMN atau badan usaha milik daerah penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat t2l mendapatkan hak prioritas dalam proses pemberian WIUPK Batubara.. (21 Badan Usaha swasta penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat {21 mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUPK Batubara jika dalam proses pemberian WIUPK dengan cara prioritas tidak terdapat BUMN dan BUMD yang berminat. (3) BUMN atau badan usaha milik daerah penerima penugasan yang ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara berdasarkan hak prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (U wqiib membayar seluruh nilai kompensasi data informasi yang ditetapkan Menteri atas WIUPK Batubara. (4) Badan Usaha swasta penerima penugasan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib membayar seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5)Dalam... SK No 167119 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESI/
(5) Dalam hal BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan
Usaha swasta penerima penugasan tidak ditetapkan
sebagai pemenang lelang WIUPK Batubara, Badan Usaha
lain yang ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara
atau pemenang lelang WIUPK Batubara wajib membayar:
a. seluruh nilai kompensasi data informasi yang
ditetapkan Menteri atas WIUPK Batubara atau
seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai
penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. biaya pengganti investasi eksplorasi kepada BUMN,
badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
penerima penugasan.
(6) Besaran biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
