PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 59
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, tata cara penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian dalam penyiapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50, dan evaluasi atas WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
