PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 52
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima (21 penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat wajib:
- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan yang b. menyerahkan seluruh data dan informasi diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional Indonesia.
