PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 51
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(U Sebelurn melaksanakan penugasan Penyelidikan dan Penelitian, lembaga riset negara dan lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) harus melakukan pemberitahuan kepada:
- pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
- instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau
- instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan. (21 Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta harus mendapatkan persetujuan:
- pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau
- penggunaan. . .
SK No 167117 A
PRESIDEN
kegiatan c. penggunaan kawasan hutan jika Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
(3) Pelaksanaan penugasan Penyelidikan dan Penelitian yang
dilakukan oleh lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta tidak memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain.
