PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 53
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi Batubara. (21 Peta potensi Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat {1} sebagai bahan penyusunan penetapan WIUPK Batubara oleh Menteri.
