PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 53
(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi Batubara. (21 Peta potensi Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat {1} sebagai bahan penyusunan penetapan WIUPK Batubara oleh Menteri.
