Pasal 47
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Penyelidikan dan Penelitian untuk penyrapan WIUPK
dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Menteri dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
(3) Pemberian...
SK No 167l 13 A
FRESIDEN
(3) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditawarkan oleh Menteri melalui:
- penawaran wilayah penugasan oleh Menteri kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, atau badan usaha milik daerah; atau
- permohonan wilayah penugasan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(4) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disertai dengan peta wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian.
(5) Pendanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh lembaga
riset negara atau lembaga riset daerah yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
(6) Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan
Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUPK pada wilayah administrasinya kepada Menteri.
