Pasal 46
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(U WIUPK ditetapkan setelah memenuhi kriteria:
- pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- ketahanan cadangan;
- kemampuan produksi nasional; dan/atau
- pemenuhan kebutuhan dalam negeri. (21 1 (satu) WUPK terdiri atas L (satu) atau beberapa WIUPK yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
(3) Luas dan batas WIUPK Mineral logam dan WIUPK
Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur berdasarkan kriteria dan informasi yang dimiliki oleh Menteri.
(4) Dalam hal pada suatu WIUPK Mineral logam ditemukan
golongan Mineral logam lain atau Batubara dan memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan WIUPK baru atas golongan Mineral logam lain atau Batubara.
(5) Dalam hal pada suatu WIUPK Batubara ditemukan
golongan Batubara lain atau Mineral logam dan memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan WIUPK barrr atas golongan Batubara lain atau Mineral logam. Paragraf 3 Penugasan Dalam Rangka Penyiapan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara
