PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 4
Penyiapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a disusun melalui tahapan: a. Penyelidikan dan Penelitian pada WHP; dan b. penyusunafl renca.na WP. Bagian Kedua Penyelidikan dan Penelitian
