PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(U WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi
. penetapan kegiatan Usaha Pertambangan. (21 Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP memiliki kriteria adanya:
- sebaran formasi batuan pembawa Mineral dan/atau Batubara;
- data indikasi Mineral dan/atau Batubara;
- data sumber daya Mineral danlatau Batubara; dan/atau
- data cadangan Mineral dan/atau Batubara.
(3) WP ditetapkan melalui tahapan:
- penyiapan WP; dan
- penetapan WP.
Bagian Kesatu Umum
