PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 38
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan r-uang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan r-uang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.