PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 38
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan r-uang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan r-uang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.