PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 39
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Menteri melakukan evaluasi atas WPR yang telah
dikembalikan oleh pemegang IPR atau tidak dimohonkan IPR-nya. (21 Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPR yang telah dikembalikan atau tidak dimohonkan IPR-nya dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
- WPR;
- WUP;
- WPN; danl atau
- WUPK.
