Pasal 37
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Menteri menetapkan WPR setelah ditentukan oleh
gubernur. (21 Penentuan WPR oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
(4); a. sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat
- sesuai dengan wilayah administrasinya; dan
- mempertimbangkan penyediaan anggaran pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah yang ditentukan sebagai WPR.
(3) Menteri menetapkan dokumen pengelolaan WPR sebagai
dasar pengelolaan pengusahaan Pertambangan rakyat pada WPR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit memuat: a.. koordinat dan peta;
- data teknis; dan
- tata cara pengelolaan lingkungan.
(5) Dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) wajib menjadi pedoman bagi pemegang IPR dalam menJrusun rencana pengelolaan IPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya wajib mendelineasi WPR yang telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukan Pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
Pasal 38. . .
SK No 167109 A
PRESIDEN
