PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 36
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR
harrrs memenuhi kriteria:
- mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
- mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksirnal 1O0 (seratus) meter;
- endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
- luas maksimal WPR adalah 1OO (seratus) hektare;
- menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
- memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
- wilayah yang memiliki data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b.wilayah...
SK No 167108 A
FTTESIDEH
- wilayah yang sedang berlangsung kegiatan Pertambangan rakyat oleh pemegang IPR;
- eks WIUP dan eks WIUPK yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WPR; dan/atau
- eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WPR.
(3) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
tumpang tindih dengan WUP, WPN, dan WUPK.
