PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas dan luas WUP, tata cara penetapan batas dan luas WIUP Mineral dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, tata cara penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan tata cara evaluasi atas WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Wilayah Pertambangan Ralqyat
