PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 34
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Menteri melakukan evaluasi atas WIUP yang telah
diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang IUP atau SIPB.
(2) Berdasarkan...
SK No 167107 A
FRESIDEN
-2I- (21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TWIUP yang telah diciutkan atau dikembalikan dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
- WUP;
- WPR;
- WUPK; dan/atau
- wPN.
