Pasal 33
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {21 Jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan tidak ada perubahan kawasan Pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau zotta Pertambangan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
penerbitan perizinan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Paragraf 5 ril/ilayah Evaluasi Izin Usaha Pertambangan yang Telah Diciutkan atau Dikembalikan
