PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 32
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Produksi Batubara yang berasal dari WIUP Batubara
hasil penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara wajib diperuntukkan untuk proyek Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara. (21 Menteri menetapkan besaran persentase produksi Batubara yang wajib diperuntukkan untuk proyek Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kelayakan aspek teknis dan ekonomis. Paragral 4 Jaminan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan, 7-onasi, serta Penerbitan Perizinan
