PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 28
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Lrmbaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib:
- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.menyerahkan...
SK No 167104 A
FRESINEN
- menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporarr yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional Indonesia paling lambat pada tanggal berakhirnya penugasan.
