PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 29
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi Mineral logam atau Batubara. (21 Peta potensi Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunErn penetapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara oleh Menteri.
