PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 29
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "surat keterangan dari akuntan publilC adalah surat yang menjelaskan kondisi keuangan perusahaan baru. Huruf b Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Culrup jelas. SK No 16713l A Pasal30..,
PRESIDEN INDONESIA 6-
