PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 27
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2l,, lembaga riset negara harus melakukan pemberitahuan kepada:
- pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
- instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau
- instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan. {21 Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2l-, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta harus mendapatkan persetujuan:
- pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau
- penggunaan kawasan hutan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
(3) Pelaksanaan penugasan Penyelidikan dan Penelitian yang
dilakukan oleh lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta tidak memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain.
