PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 26
(1) Penugasan melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun. (21 BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan dilarang mengalihkan atau memindahtangankan penugasan kepada pihak lain. SK No 167189 A (3) Menteri. . .
PHESIDEN REHIBUK INDONESIA (3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat {21.
