Pasal 21
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(U Luas dan batas WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran. (21 Luas dan batas WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (2) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf c ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubemur.
(3) Luas dan batas WIUP Mineral bukan logam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O ayat (2) huruf d, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf e, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Badan Usaha, koperasi, atau penrsahaan perseorangan.
(a) Dalam... SK No 167099 A
I,NEslDEN
(4) Dalam hal pada suatu WIUP ditemukan komoditas
tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak berasosiasi serta memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan WIUP baru atas komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak berasosiasi.
Paragraf 3 rvVilayahlzin Penugasan Dalam Rangka Penyiapan Usaha Pertambangan
