Pasal 19
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Menteri menetapkan WUP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 setelah ditentukan oleh gubernur.
(21 Dalam hal penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk golongan Mineral radioaktif, didasarkan pada usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
(3) Penentuan WUP oleh gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal L4 ayat (41;
sesuai. . .
SK No 167098 A
FRESIOEN
-t2-
- sesuai dengan wilayah administrasinya; dan
- berdasarkan wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah untuk penentuan WUP pada wilayah laut antar dua daerah provinsi yang berbatasan kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut.
(4) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya wajib mendelineasi WUP yang telah ditetapkan sebagai kawasan Pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota atau ?,or7a Pertambangan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota. Paragraf 2 Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
