Pasal 22
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP
dilakukan oleh Menteri. melakukan {21 Menteri dapat memberikan penugasan Penyelidikan dan Penelitian pada WUP kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk: WIUP Batubara; a. penyiapan WIUP Mineral logam atau atau
- penyiapan WIUP Batubara untuk Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
(3) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan melalui:
- penawaran wilayah penugasan oleh Menteri kepada lembaga riset negara, BUMN, atau badan usaha milik daerah; atau
- permohonan wilayah penugasan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(4) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada
penugasan ayat {21 disertai dengan peta wilayah Penyelidikan dan Penelitian.
(5) Pendanaan Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh
lembaga riset negara yang mendapatkan penugasan oleh sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dibiayai Pemerintah Pusat.
(6) Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan
Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP pada wilayah administrasinya kepada Menteri.
Pasal 23 .
SK No 167100 A
FRESIDEN
