Pasal 23
BAB 5 — INSINYUR ASING
(1) Insinyur Asing dapat melakukan Praktik
Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan.
(3) Untuk .
-t6-
(3) Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(4) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh PII berdasarkan:
- surat tanda registrasi menurut hukum negaranya; atau
- Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan Surat
Tanda Registrasi Insinyur bagi Insinyur Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh PII.
Pasal24
(1) Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(2) Alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja;
- mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur; dan/ atau
- memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsin5ruran tanpa dipungut biaya.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh DII.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
-t7-
PEMBINAAN
