Pasal 21
BAB 4 — REGISTRASI INSINYUR
(1) Jenjang kualifikasi profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas:
- Insinyur profesional pratama;
- Insinyur profesional madya; dan
- Insinyur profesional utama.
(2) Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII.
Pasal22...
Pasal22
(1) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan ketentuan:
- tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
- memenuhi persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanj utan.
(3) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diselenggarakan oleh PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bertujuan:
- meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Insinyur; dan
- mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya.
