Pasal 5
(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota
Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.
(2) Penerima . . .
m FRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok yang diterima pada bulan Juni.
(3) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara bekerja.
(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
