Pasal 6
Cukup jelas.
Pasd 7 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurud d Cukup jelas. Hurufe Cukup jelas.
Huruff. . .
t,',3otf; *. J,-Tnt *.., o ", -3- Huruf f Yang dimaksud dengan "Pegawai lainnya" adalah pegawai Non PNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya selain lembaga non struktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum. Yang dimaksud dengan 'pejabat yang memiliki kewenangan" adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksana kan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian t<erja, psnindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non PNS yang diatur dalam undang-undang/peraturan pemerintah/peraturan presiden.
Contoh pegawai lainnya adalah pegawai non PNS pada RRI yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2005 tentang Lemboga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Pegawai bukan PNS pada TVRI yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2005 tentang Irmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat(6)...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7f Cukup jel,as.
