PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT...
Pasal 4
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l), dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat
Negara, menerima lebih dari satu gdi pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
