PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 8
BAB 2 — JENIS DAN KRITERIA USAHA HORTIKULTURA
Usaha Hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e harus memenuhi kriteria baru, aplikatif, memberi nilai tambah, bermanfaat bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan nilai sosial, budaya, dan lingkungan.
Bagian Kesatu Bentuk Fasilitas
Paragraf 1 Umum
