PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN KRITERIA USAHA HORTIKULTURA
(1) Usaha budidaya organik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat ayat (2) huruf d harus memenuhi kriteria:
- menggunakan bahan alami;
- memenuhi aspek keamanan bagi kesehatan produsen dan konsumen; dan
- menjaga keseimbangan lingkungan serta siklus alaminya.
(2) Penggunaan bahan alami sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus dilakukan berdasarkan standar pangan organik.
(3) Keamanan bagi kesehatan produsen dan konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan menjaga keseimbangan lingkungan serta siklus alaminya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilaksanakan berdasarkan tata cara budidaya yang baik.
